Jelang Pilkada Serentak Partai Hanura Membuka Pendaftaran Calon Kepala dan Wakil Daerah
Jakarta, Bappilu, Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang menggelar kegiatan Pembukaan Serentak, Pendaftaran Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Se-Indonesia untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Oesman Sapta Odang juga memberi instruksi pada jajaran anggota di daerah untuk menyeleksi calon yang berintegritas untuk bisa memimpin daerah. Dengan begitu, mekanisme dikelola oleh Tim Penjaringan, Penetapan dan Pemenangan (TPPP) Pusat Pilkada 2024 Partai Hanura.
Tim yang dibentuk menunjuk Drs Syafrizal Ahiar, SH.,MM selaku Ketua TPPP Pusat, Dr. Dodi Suhartono Abdulkadir, SH.,MH. selaku Wakil Ketua TPPP Pusat, Ir. Bahran Andang, MT selaku Sekretaris TPPP Pusat, Rudy Imanuel Saragih, SH.,MH. selaku Wakil Sekretaris TPPP Pusat.
“Saya dengan teman-teman semua ini sudah memutuskan menginstruksikan kepada seluruh DPD, DPC seluruh Indonesia untuk membuka pendaftaran, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, gubernur dan wakil gubernur untuk seluruh Indonesia, dibuka hari ini,” kata Oesman Sapta Odang saat di kantor DPP Partai Hanura, Gedung City Tower, Jakarta Pusat, Selasa (23/4).
Oesman Sapta menjelaskan beberapa hal terkait pihaknya akan menyeleksi setiap pihak yang mendaftarkan diri untuk menjadi kepala daerah pada tingkat bupati, wali kota dan gubernur dan berharap, kader internal Partai Hanura ikut berkontribusi membangun daerah. syarat utama untuk bisa menjadi calon kepala daerah dari Partai Hanura adalah sosok yang kredibel, berintegritas dan anti Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), sehingga sosok terpilih yang akan diusung nanti memiliki tanggung jawab untuk membesarkan Partai Hanura sebagai alat perjuangan politik rakyat. Artinya, Partai Hanura akan memprioritaskan kader yang memiliki prestasi, loyalitas, popularitas, elektabilitas dan akseptabilitas yang tinggi sebagai calon.
“DPP berharap DPD dan DPC partai melalui tim penyeleksi provinsi dan kabupaten/kota bisa menjalin komunikasi agar pelaksanaan rencana berjalan baik seperti yang telah disusun oleh DPP pusat,” katanya.
Sebagai informasi, KPU akan menggelar Pilkada Serentak 2024 di 37 Provinsi di Indonesia. Kemudian, ada 508 kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada.