Search for:
DPP PARTAI HANURA SERAHKAN REKOMENDASI CALON KEPALA DAERAH DI BULELENG DAN SULAWESI SELATAN

Jakarta, Bappilu – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura, melalui Tim Penjaringan, Penetapan, dan Pemenangan Pasangan (TPPP), secara resmi telah menyerahkan rekomendasi untuk bakal calon kepala daerah di Kabupaten Buleleng, Bali, dan Provinsi Sulawesi Selatan. Acara penyerahan rekomendasi ini dilaksanakan di Kantor DPP Partai Hanura yang terletak di lantai 18 City Tower, Jakarta Pusat, pada tanggal 1 Juli 2024.

Surat rekomendasi untuk bakal calon Kepala Daerah di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, diterima oleh Ir. Gde Wisnaya Wisna, Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Buleleng. Sementara itu, rekomendasi untuk bakal calon Kepala Daerah di Provinsi Sulawesi Selatan diterima oleh Kol. (Purn) Ir. Amsal, M.Si. Penyerahan rekomendasi ini dilakukan oleh Irjenpol (Purn) Drs. Syahrizal Ahiar, Ketua TPPP Partai Hanura, di ruang kerja TPPP.

Rekomendasi ini memegang peranan penting karena merupakan salah satu persyaratan utama dalam proses pencalonan. Surat ini mencakup dukungan dari partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat minimal, yaitu 20 persen kursi DPRD Kabupaten/Kota atau setidaknya 25 persen suara pemilih.

Tahap selanjutnya adalah verifikasi dan validasi oleh TPPP Pusat. Setelah semua prosedur terpenuhi, DPP Hanura akan mengeluarkan Surat Keputusan Model B.Persetujuan.Parpol.KWK, yang merupakan dokumen akhir untuk persetujuan pencalonan oleh partai politik.

NELSON POMALINGGO KANTONGI REKOMENDASI PARTAI HANURA UNTUK PILGUB GORONTALO

Jakarta, Bappilu – Dewan Pengawas Tim Penjaringan, Penetapan, dan Pemenangan Pasangan (TPPP) Partai Hanura telah menyerahkan surat rekomendasi kepada Prof. Dr. Ir. H. Nelson Pomalinggo, M.Pd., sebagai bakal calon Gubernur Provinsi Gorontalo. Penyerahan tersebut dilakukan oleh H. Djafar Bedjaber, M.Si., selaku Dewan Pengawas TPPP, didampingi oleh Ir. Bahran Andang, MT., yang menjabat sebagai Sekretaris TPPP Partai Hanura.

Acara penyerahan berlangsung di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura yang terletak di City Tower, Lantai 18, Jakarta Pusat. Rekomendasi ini menjadi dokumen penting bagi Nelson Pomalinggo untuk memenuhi syarat pencalonan sebagai Gubernur, yang memerlukan dukungan dari partai politik atau koalisi partai dengan ketentuan minimal 20 persen kursi di DPRD Kabupaten/Kota atau 25 persen suara pemilih.

Setelah penyerahan rekomendasi, langkah selanjutnya adalah proses verifikasi dan validasi oleh TPPP Pusat. Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, DPP Partai Hanura akan menerbitkan Surat Keputusan Model B.Persetujuan.Parpol.KWK. Dokumen ini merupakan persetujuan akhir dari partai politik untuk pencalonan Nelson Pomalinggo sebagai Gubernur Gorontalo.

Prof. Dr. Ir. H. Nelson Pomalinggo, M.Pd., dikenal sebagai sosok yang memiliki pengalaman panjang di dunia pendidikan dan pemerintahan. Dengan dukungan dari Partai Hanura, diharapkan beliau mampu membawa perubahan positif bagi Provinsi Gorontalo.

Dengan surat rekomendasi ini, Nelson Pomalinggo semakin dekat untuk maju dalam kontestasi pemilihan Gubernur Gorontalo. Proses politik ini menjadi langkah awal yang krusial dalam pencalonan kepala daerah yang akan memimpin Provinsi Gorontalo ke depan.

PARTAI HANURA DUKUNG PELINUS BALINAL DAN BENER KULUA UNTUK PUNCAK PAPUA TENGAH

Jakarta, Bappilu – Ir. Bahran Andang, MT., yang menjabat sebagai Sekretaris Tim Penjaringan, Penetapan, dan Pemenangan Pasangan (TPPP) Partai Hanura, telah menyerahkan rekomendasi kepada pasangan bakal Calon Kepala Daerah untuk Provinsi Papua Tengah.

Pasangan yang menerima rekomendasi tersebut adalah Pelinus Balinal, Sth., S.IP., M.Si., sebagai Bakal Calon Bupati dan Bener Kulua, S.E., sebagai Bakal Calon Wakil Bupati Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah. Rekomendasi tersebut diserahkan langsung kepada Pelinus Balinal di kantor DPP Partai Hanura yang terletak di City Tower, Lantai 18, Jakarta Pusat.

Surat rekomendasi ini merupakan dokumen krusial yang dibutuhkan untuk memenuhi syarat pencalonan, yang mencakup dukungan dari partai politik atau koalisi partai politik, dengan persyaratan minimal 20 persen kursi di DPRD Kabupaten/Kota atau suara minimal 25 persen.

Selanjutnya, proses ini akan menjalani verifikasi dan validasi oleh TPPP Pusat. Setelah semua tahapan tersebut terpenuhi, DPP Partai Hanura akan menerbitkan Surat Keputusan Model B.Persetujuan.Parpol.KWK, yang merupakan dokumen akhir untuk persetujuan calon dari partai politik.

PARTAI HANURA REKOMENDASIKAN THONCE NABYAL DAN JEREMIAS TAPYOR UNTUK PIMPIN PEGUNUNGAN BINTANG

Jakarta, Bappilu – Ir. Bahran Andang, MT., Sekretaris Tim Penjaringan, Penetapan, dan Pemenangan Pasangan (TPPP) Partai Hanura memberikan rekomendasi untuk pasangan bakal Calon Kepala Daerah di  Provinsi Papua Pegunungan.

Nama pasangan penerima rekomendasi tersebut yaitu, Thonce Nabyal, S.Ip. dan Jeremias Tapyor, S.Km., sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan. Penyerahan rekomendasi diterima oleh Thonce Nabyal, S.Ip. di kantor DPP Partai Hanura, City Tower, Lt.18, Jakarta Pusat.

Surat rekomendasi ini adalah dokumen penting yang diperlukan untuk memenuhi syarat pencalonan yang mencakup dukungan partai politik atau gabungan partai politik, dengan minimal 20 persen dari kursi DPRD Kabupaten/Kota atau suara minimal 25 persen.

Selanjutnya, proses ini akan diverifikasi dan divalidasi oleh TPPP Pusat. Setelah semua prosedur ini terpenuhi, DPP Hanura akan menerbitkan Surat Keputusan Model B.Persetujuan.Parpol.KWK, yang merupakan dokumen final untuk persetujuan calon oleh partai politik.

PARTAI HANURA RESMI REKOMENDASIKAN KANDIDAT KEPALA DAERAH DI RIAU

Jakarta, Bappilu – Dewan Pimpinan Pusat Parai Hanura melalui Tim Penjaringan, Penetapan, dan Pemenangan Pasangan (TPPP) memberikan rekomendasi untuk bakal Calon Kepala Daerah di  Provinsi Riau. Berikut nama penerima rekomendasi tersebut yaitu, Intsiawati Ayus, Bakal Calon Walikota Kota Pekanbaru, H. Nasarudin, S.H., M.H, Calon Bupati Kabupaten Pelalawan dan Arisman, S.Sos, Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hulu, di Provinsi Riau.

Surat rekomendasi Bakal Calon Kepala Daerah tersebut diserahkan oleh Irjenpol (Purn) Drs. Syafrizal Ahiar S.H., M.M., Ketua TPPp Partai Hannura, bersama Ir Bahran Andang, MT. Sekretaris TPPP Partai hanura kepada Drs. Agus Widayat, DPD Partai Hanura Provinsi Riau, di kantor DPP Partai Hanura, City Tower, Lt.18, Jakarta Pusat.

Surat rekomendasi ini adalah dokumen penting yang diperlukan untuk memenuhi syarat pencalonan yang mencakup dukungan partai politik atau gabungan partai politik, dengan minimal 20 persen dari kursi DPRD Kabupaten/Kota atau suara minimal 25 persen.

Selanjutnya, proses ini akan diverifikasi dan divalidasi oleh TPPP Pusat. Setelah semua prosedur ini terpenuhi, DPP Hanura akan menerbitkan Surat Keputusan Model B.Persetujuan.Parpol.KWK, yang merupakan dokumen final untuk persetujuan calon oleh partai politik.

HANURA RESMI SERAHKAN REKOMENDASI CALON KEPALA DAERAH UNTUK NTB DAN JAWA TENGAH

Jakarta, Bappilu – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura melalui Tim Penjaringan, Penetapan, dan Pemenangan Pasangan (TPPP) telah secara resmi menyerahkan rekomendasi untuk bakal calon kepala daerah di Nusa Tenggara Barat dan Jawa Tengah. Penyerahan ini dilakukan di Kantor DPP Partai Hanura yang terletak di lantai 18 City Tower, Jakarta Pusat.

Pertama, untuk bakal calon Kepala Daerah di Nusa Tenggara Barat, Surat Rekomendasi ditujukan kepada Dr. Tgh. Hazmi Hamzar, S.H., M.H., dan Dr. H Nasruddin, S.Sos., M.Pdi. dengan posisi bakal calon Bupati Kabupaten Lombok Provinsi NTB.

Kedua, untuk bakal calon Kepala Daerah di Jawa Tengah Surat Rekomendasi ditujukan untuk empat bakal calon Kepala Daerah, terdiri dari, Dr. Bugar Wijiseno, Mars, Fisqua sebagai calon Bupati Kabupaten Banjarnegara, H. Ngesti Nugraha, S.H., M.H. untuk posisi calon Bupati Kabupaten Semarang, H. Achmad Afzan Arslan Djunaidi, S.E., M.M. sebagai calon Walikota Pekalongan, dan yang terakhir yaitu, Harno sebagai calon Bupati Rembang . Keempat rekomendasi tersebut diterima oleh Budi Susilo, DPD Partai Hanura Provinsi Jawa Tengah dari Drs. Akhmad Muqowam, Dewan Pengawas TPPP dan Ir. Bahran Andang, MT, Sekretaris TPPP di ruang kerja TPPP.

Rekomendasi ini sangat penting karena menjadi salah satu persyaratan utama dalam proses pencalonan. Surat ini mencakup dukungan dari partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat minimal, yaitu 20 persen kursi DPRD Kabupaten/Kota atau setidaknya 25 persen suara pemilih.

Tahap selanjutnya adalah verifikasi dan validasi oleh TPPP Pusat. Setelah semua prosedur terpenuhi, DPP Hanura akan mengeluarkan Surat Keputusan Model B.Persetujuan.Parpol.KWK, yang merupakan dokumen akhir untuk persetujuan pencalonan oleh partai politik. buatkan judul berita

BAKAL CALON KEPALA DAERAH BABEL DAN NTT TERIMA REKOMENDASI

Jakarta, Bappilu – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura melalui Tim Penjaringan, Penetapan, dan Pemenangan Pasangan (TPPP) telah secara resmi menyerahkan rekomendasi untuk bakal calon kepala daerah di Kepulauan Bangka Belitung. Penyerahan ini dilakukan di Kantor DPP Partai Hanura yang terletak di lantai 18 City Tower, Jakarta Pusat.

Pertama, untuk posisi calon Bupati dan Wakil Bupati. Kedua, untuk posisi calon Walikota dan Wakil Walikota. Kedua rekomendasi yang diterima oleh Samuel Then, Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Bangka Belitung tersebut diserahkan oleh Rudi, bidang Hukum TPPP dan Syahrazad, Bendahara TPPP di ruang kerja TPPP.

Pada kesempatan yang sama, rekomendasi untuk calon Walikota dan Wakil Walikota Kupang Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, juga diserahkan. Ketua DPD Partai Hanura NTT, Refafi Gah, menerima rekomendasi tersebut atas nama pasangan Jonas Salean, SH., M.Si., dan Sukardan Aloysius, S.H., M.Hum. Untuk Rekomendasi NTT diserahkan oleh Drs. Akhmad Muqowam, Dewan Pengawas TPPP sekaligus Ketua Bappilu DPP Partai Hanura bersama Ir. Bahran Andang, MT, Sekretaris TPPP.

Rekomendasi ini sangat penting karena menjadi salah satu persyaratan utama dalam proses pencalonan. Surat ini mencakup dukungan dari partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat minimal, yaitu 20 persen kursi DPRD Kabupaten/Kota atau setidaknya 25 persen suara pemilih.

Tahap selanjutnya adalah verifikasi dan validasi oleh TPPP Pusat. Setelah semua prosedur terpenuhi, DPP Hanura akan mengeluarkan Surat Keputusan Model B.Persetujuan.Parpol.KWK, yang merupakan dokumen akhir untuk persetujuan pencalonan oleh partai politik. buatkan judul berita

PARTAI HANURA REKOMENDASIKAN CALON KEPALA DAERAH DI KEPULAUAN RIAU DAN BALI

Jakarta, Bappilu – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura melalui Tim Penjaringan, Penetapan, dan Pemenangan Pasangan (TPPP), bersama Ir. Bahran Andang, MT, Sekretaris TPPP, telah secara resmi menyerahkan rekomendasi untuk tiga bakal calon kepala daerah di Kepulauan Riau. Penyerahan ini dilakukan di Kantor DPP Partai Hanura yang terletak di lantai 18 City Tower, Jakarta Pusat.

Untuk posisi Gubernur Kepulauan Riau, DPP Partai Hanura merekomendasikan H. Muhammad Rudi, S.E., M.M. Selain itu, dua nama yang diusulkan untuk menjadi calon Walikota Batam adalah Hj. Marlin Agustina dan Li Claudia Chandra (Perbaikan).

Pada kesempatan yang sama, rekomendasi untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali, juga diserahkan. Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Klungkung, I Wayan Buda Parwata, menerima rekomendasi untuk dua pasangan calon. Pasangan pertama terdiri dari I Made Kasta, S.Sos sebagai calon Bupati dan I Ketut Gunaksa, SH., MM. sebagai calon Wakil Bupati. Pasangan kedua adalah calon Bupati Jokorda Gde Agung Sumara Wisesa, S.E.

Rekomendasi ini sangat penting karena menjadi salah satu persyaratan utama dalam proses pencalonan. Surat ini mencakup dukungan dari partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat minimal, yaitu 20 persen kursi DPRD Kabupaten/Kota atau setidaknya 25 persen suara pemilih.

Tahap selanjutnya adalah verifikasi dan validasi oleh TPPP Pusat. Setelah semua prosedur terpenuhi, DPP Hanura akan mengeluarkan Surat Keputusan Model B.Persetujuan.Parpol.KWK, yang merupakan dokumen akhir untuk persetujuan pencalonan oleh partai politik.

PARTAI HANURA SERAHKAN REKOMENDASI UNTUK BAKAL CALON WALIKOTA DI PRABUMULIH DAN AMBON

Jakarta, Bappilu – Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura, melalui Tim Penjaringan, Penetapan, dan Pemenangan Pasangan (TPPP), bersama Ir. Bahran Andang, MT, Sekretaris TPPP, telah resmi menyerahkan rekomendasi kepada Drs. Idham Tergun, M.M sebagai Bakal Calon Walikota Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan, rekomendasi tersebut diterima oleh Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Sumsel, Akhmad Al Azhar.

Selain itu, pada kesempatan yang sama, rekomendasi untuk Bakal Calon Walikota Kota Ambon, Provinsi Maluku juga diserahkan kepada Abubakar Talaohu, Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Maluku. Acara penyerahan ini berlangsung di kantor DPP Partai Hanura yang berlokasi di City Tower, lantai 18, Jakarta Pusat.

Surat rekomendasi ini sangat penting karena menjadi salah satu persyaratan utama dalam proses pencalonan. Dokumen ini mencakup dukungan dari partai politik atau gabungan partai politik dengan syarat minimal 20 persen kursi DPRD Kabupaten/Kota atau setidaknya 25 persen suara pemilih.

Tahap selanjutnya adalah verifikasi dan validasi oleh TPPP Pusat. Setelah prosedur ini terpenuhi, DPP Hanura akan mengeluarkan Surat Keputusan Model B.Persetujuan.Parpol.KWK, yang merupakan dokumen akhir untuk persetujuan pencalonan oleh partai politik.

TPPP PARTAI HANURA SERAHKAN REKOMENDASI CABUP-CAWABUP INTAN JAYA DAN SERAM BAGIAN TIMUR

Jakarta, Bappilu – Dewan Pimpinan Pusat Parai Hanura melalui Tim Penjaringan, Penetapan, dan Pemenangan Pasangan (TPPP) bersama Ir. Bahran Andang, MT, Sekretaris TPPP, memberikan rekomendasi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah atas nama Bernadus Kobogau, S.E & Melianus Agimbau.

Pada hari yang sama, dilakukan penyerahan rekomendasi Bakal Calon Bupati Kab. Seram Bagian Timur Provinsi Maluku kepada Mahyudin Rumata. Penyerahan rekomendasi kepada mereka dilakukan di kantor DPP Partai Hanura, City Tower, Lt.18, Jakarta Pusat.

Surat rekomendasi ini adalah dokumen penting yang diperlukan untuk memenuhi syarat pencalonan yang mencakup dukungan partai politik atau gabungan partai politik, dengan minimal 20 persen dari kursi DPRD Kabupaten/Kota atau suara minimal 25 persen.

Selanjutnya, proses ini akan diverifikasi dan divalidasi oleh TPPP Pusat. Setelah semua prosedur ini terpenuhi, DPP Hanura akan menerbitkan Surat Keputusan Model B.Persetujuan.Parpol.KWK, yang merupakan dokumen final untuk persetujuan calon oleh partai politik.