Search for:
SAID LATUCONSINA TERIMA REKOMENDASI BACAGUB MALUKU DARI HANURA

Jakarta, Bappilu – Dewan Pimpinan Pusat Parai Hanura melalui Tim Penjaringan, Penetapan, dan Pemenangan (TPPP) memberikan rekomendasi untuk bakal calon Gubernur di  Provinsi Maluku atas nama Brigjen TNI (MAR) Said Latuconsina, S.E., M.M., M.T.

Surat rekomendasi Bakal Calon Kepala Daerah tersebut diserahkan oleh Irjenpol (Purn) Drs. Syafrizal Ahiar S.H., M.M., Ketua TPPP Partai Hanura, ditemani Ir Bahran Andang, MT. Sekretaris TPPP Partai Hanura kepada Brigjen TNI (MAR) Said Latuconsina, S.E., M.M., M.T., di kantor DPP Partai Hanura, City Tower, Lt.18, Jakarta Pusat, Kemaren, Kamis, 11 Juli 2024.

Surat rekomendasi ini adalah dokumen penting yang diperlukan untuk memenuhi syarat pencalonan yang mencakup dukungan partai politik atau gabungan partai politik, dengan minimal 20 persen dari kursi DPRD Kabupaten/Kota atau suara minimal 25 persen.

Selanjutnya, proses ini akan diverifikasi dan divalidasi oleh TPPP Pusat. Setelah semua prosedur ini terpenuhi, DPP Hanura akan menerbitkan Surat Keputusan Model B.Persetujuan.Parpol.KWK, yang merupakan dokumen final untuk persetujuan calon oleh partai politik.

HANURA SERAHKAN REKOMENDASI CAKADA PEGUNUNGAN ARFAK DAN DOGIYAI

Jakarta, Bappilu– Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura melalui Tim Penjaringan, Penetapan, dan Pemenangan Pasangan (TPPP) telah menyerahkan rekomendasi untuk pasangan bakal calon kepala daerah di Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat beserta bakal calon Bupati Kabupaten Dogiyai, Prov. Papua Tengah. Acara yang berlangsung di lantai 18 City Tower, Jakarta Pusat ini menjadi momen penting bagi calon kepala daerah yang akan maju dalam Pilkada Serentak 2024, 10 Juli 2024.

Surat rekomendasi untuk pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Ever Dowansiba, S.Ip. M.Si., dan Yeskiel Toansiba, S.Sos. untuk Kabupaten Pegunugan Arfak diterima oleh Ever Dowansiba, S.Ip. M.Si. sedangkan rekomendasi bakal calon Bupati atas nama Freny Anouw diterima oleh Freny Anouw. Penyerahan dilakukan oleh Rudi Saragih, S.H., dan Syarahzad, beserta Ir. Bahran Andang, M.T perwakilan dari Tim TPPP Partai Hanura, di ruang kerja TPPP.

Selain itu, pada hari yang sama, rekomendasi juga diberikan kepada Samuel Sigalingging sebagai bakal calon Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara. Kedua rekomendasi ini merupakan syarat penting dalam proses pencalonan karena mencakup dukungan dari partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat minimal, yaitu 20 persen kursi DPRD Kabupaten/Kota atau setidaknya 25 persen suara pemilih.

Tahapan berikutnya adalah verifikasi dan validasi oleh TPPP Pusat. Setelah seluruh prosedur terpenuhi, DPP Hanura akan mengeluarkan Surat Keputusan Model B.Persetujuan.Parpol.KWK, yang menjadi dokumen akhir untuk persetujuan pencalonan oleh partai politik.

Proses ini menunjukkan komitmen Partai Hanura dalam mendukung calon-calon potensial untuk maju dalam Pilkada Serentak 2024 dan membawa perubahan positif bagi daerah masing-masing.

HANURA REKOMENDASIKAN CALON WAKIL BUPATI BENER MERIAH

Jakarta, Bappilu – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura, melalui Tim Penjaringan, Penetapan, dan Pemenangan Pasangan (TPPP), telah resmi menyerahkan rekomendasi kepada Salimin Sulaiman, Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Aceh, untuk maju sebagai bakal calon Wakil Bupati Kabupaten Bener Meriah. Acara serah terima ini berlangsung di Kantor DPP Partai Hanura, City Tower lantai 18, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Juli 2024.

Rekomendasi ini diserahkan langsung oleh Ir. Bahran Andang, M.T., yang menjabat sebagai Sekretaris TPPP Partai Hanura, di ruang kerja TPPP. Rekomendasi tersebut memegang peranan penting dalam proses pencalonan, karena merupakan syarat utama yang mencakup dukungan dari partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki minimal 20 persen kursi di DPRD Kabupaten/Kota atau memperoleh setidaknya 25 persen suara pemilih.

Tahap berikutnya melibatkan proses verifikasi dan validasi oleh TPPP Pusat. Setelah semua persyaratan dan prosedur terpenuhi, DPP Partai Hanura akan mengeluarkan Surat Keputusan Model B.Persetujuan.Parpol.KWK, yang menjadi dokumen final untuk mengesahkan pencalonan dari partai politik.

Rekomendasi ini menjadi langkah awal yang penting bagi Salimin Sulaiman dalam upayanya untuk maju sebagai Wakil Bupati Kabupaten Bener Meriah, dengan harapan dapat membawa perubahan dan kemajuan bagi daerah tersebut.

NELSON POMALINGGO KANTONGI REKOMENDASI PARTAI HANURA UNTUK PILGUB GORONTALO

Jakarta, Bappilu – Dewan Pengawas Tim Penjaringan, Penetapan, dan Pemenangan Pasangan (TPPP) Partai Hanura telah menyerahkan surat rekomendasi kepada Prof. Dr. Ir. H. Nelson Pomalinggo, M.Pd., sebagai bakal calon Gubernur Provinsi Gorontalo. Penyerahan tersebut dilakukan oleh H. Djafar Bedjaber, M.Si., selaku Dewan Pengawas TPPP, didampingi oleh Ir. Bahran Andang, MT., yang menjabat sebagai Sekretaris TPPP Partai Hanura.

Acara penyerahan berlangsung di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura yang terletak di City Tower, Lantai 18, Jakarta Pusat. Rekomendasi ini menjadi dokumen penting bagi Nelson Pomalinggo untuk memenuhi syarat pencalonan sebagai Gubernur, yang memerlukan dukungan dari partai politik atau koalisi partai dengan ketentuan minimal 20 persen kursi di DPRD Kabupaten/Kota atau 25 persen suara pemilih.

Setelah penyerahan rekomendasi, langkah selanjutnya adalah proses verifikasi dan validasi oleh TPPP Pusat. Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, DPP Partai Hanura akan menerbitkan Surat Keputusan Model B.Persetujuan.Parpol.KWK. Dokumen ini merupakan persetujuan akhir dari partai politik untuk pencalonan Nelson Pomalinggo sebagai Gubernur Gorontalo.

Prof. Dr. Ir. H. Nelson Pomalinggo, M.Pd., dikenal sebagai sosok yang memiliki pengalaman panjang di dunia pendidikan dan pemerintahan. Dengan dukungan dari Partai Hanura, diharapkan beliau mampu membawa perubahan positif bagi Provinsi Gorontalo.

Dengan surat rekomendasi ini, Nelson Pomalinggo semakin dekat untuk maju dalam kontestasi pemilihan Gubernur Gorontalo. Proses politik ini menjadi langkah awal yang krusial dalam pencalonan kepala daerah yang akan memimpin Provinsi Gorontalo ke depan.

PARTAI HANURA REKOMENDASIKAN THONCE NABYAL DAN JEREMIAS TAPYOR UNTUK PIMPIN PEGUNUNGAN BINTANG

Jakarta, Bappilu – Ir. Bahran Andang, MT., Sekretaris Tim Penjaringan, Penetapan, dan Pemenangan Pasangan (TPPP) Partai Hanura memberikan rekomendasi untuk pasangan bakal Calon Kepala Daerah di  Provinsi Papua Pegunungan.

Nama pasangan penerima rekomendasi tersebut yaitu, Thonce Nabyal, S.Ip. dan Jeremias Tapyor, S.Km., sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan. Penyerahan rekomendasi diterima oleh Thonce Nabyal, S.Ip. di kantor DPP Partai Hanura, City Tower, Lt.18, Jakarta Pusat.

Surat rekomendasi ini adalah dokumen penting yang diperlukan untuk memenuhi syarat pencalonan yang mencakup dukungan partai politik atau gabungan partai politik, dengan minimal 20 persen dari kursi DPRD Kabupaten/Kota atau suara minimal 25 persen.

Selanjutnya, proses ini akan diverifikasi dan divalidasi oleh TPPP Pusat. Setelah semua prosedur ini terpenuhi, DPP Hanura akan menerbitkan Surat Keputusan Model B.Persetujuan.Parpol.KWK, yang merupakan dokumen final untuk persetujuan calon oleh partai politik.

PARTAI HANURA RESMI REKOMENDASIKAN KANDIDAT KEPALA DAERAH DI RIAU

Jakarta, Bappilu – Dewan Pimpinan Pusat Parai Hanura melalui Tim Penjaringan, Penetapan, dan Pemenangan Pasangan (TPPP) memberikan rekomendasi untuk bakal Calon Kepala Daerah di  Provinsi Riau. Berikut nama penerima rekomendasi tersebut yaitu, Intsiawati Ayus, Bakal Calon Walikota Kota Pekanbaru, H. Nasarudin, S.H., M.H, Calon Bupati Kabupaten Pelalawan dan Arisman, S.Sos, Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hulu, di Provinsi Riau.

Surat rekomendasi Bakal Calon Kepala Daerah tersebut diserahkan oleh Irjenpol (Purn) Drs. Syafrizal Ahiar S.H., M.M., Ketua TPPp Partai Hannura, bersama Ir Bahran Andang, MT. Sekretaris TPPP Partai hanura kepada Drs. Agus Widayat, DPD Partai Hanura Provinsi Riau, di kantor DPP Partai Hanura, City Tower, Lt.18, Jakarta Pusat.

Surat rekomendasi ini adalah dokumen penting yang diperlukan untuk memenuhi syarat pencalonan yang mencakup dukungan partai politik atau gabungan partai politik, dengan minimal 20 persen dari kursi DPRD Kabupaten/Kota atau suara minimal 25 persen.

Selanjutnya, proses ini akan diverifikasi dan divalidasi oleh TPPP Pusat. Setelah semua prosedur ini terpenuhi, DPP Hanura akan menerbitkan Surat Keputusan Model B.Persetujuan.Parpol.KWK, yang merupakan dokumen final untuk persetujuan calon oleh partai politik.

HANURA RESMI SERAHKAN REKOMENDASI CALON KEPALA DAERAH UNTUK NTB DAN JAWA TENGAH

Jakarta, Bappilu – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura melalui Tim Penjaringan, Penetapan, dan Pemenangan Pasangan (TPPP) telah secara resmi menyerahkan rekomendasi untuk bakal calon kepala daerah di Nusa Tenggara Barat dan Jawa Tengah. Penyerahan ini dilakukan di Kantor DPP Partai Hanura yang terletak di lantai 18 City Tower, Jakarta Pusat.

Pertama, untuk bakal calon Kepala Daerah di Nusa Tenggara Barat, Surat Rekomendasi ditujukan kepada Dr. Tgh. Hazmi Hamzar, S.H., M.H., dan Dr. H Nasruddin, S.Sos., M.Pdi. dengan posisi bakal calon Bupati Kabupaten Lombok Provinsi NTB.

Kedua, untuk bakal calon Kepala Daerah di Jawa Tengah Surat Rekomendasi ditujukan untuk empat bakal calon Kepala Daerah, terdiri dari, Dr. Bugar Wijiseno, Mars, Fisqua sebagai calon Bupati Kabupaten Banjarnegara, H. Ngesti Nugraha, S.H., M.H. untuk posisi calon Bupati Kabupaten Semarang, H. Achmad Afzan Arslan Djunaidi, S.E., M.M. sebagai calon Walikota Pekalongan, dan yang terakhir yaitu, Harno sebagai calon Bupati Rembang . Keempat rekomendasi tersebut diterima oleh Budi Susilo, DPD Partai Hanura Provinsi Jawa Tengah dari Drs. Akhmad Muqowam, Dewan Pengawas TPPP dan Ir. Bahran Andang, MT, Sekretaris TPPP di ruang kerja TPPP.

Rekomendasi ini sangat penting karena menjadi salah satu persyaratan utama dalam proses pencalonan. Surat ini mencakup dukungan dari partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat minimal, yaitu 20 persen kursi DPRD Kabupaten/Kota atau setidaknya 25 persen suara pemilih.

Tahap selanjutnya adalah verifikasi dan validasi oleh TPPP Pusat. Setelah semua prosedur terpenuhi, DPP Hanura akan mengeluarkan Surat Keputusan Model B.Persetujuan.Parpol.KWK, yang merupakan dokumen akhir untuk persetujuan pencalonan oleh partai politik. buatkan judul berita

BAKAL CALON KEPALA DAERAH BABEL DAN NTT TERIMA REKOMENDASI

Jakarta, Bappilu – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura melalui Tim Penjaringan, Penetapan, dan Pemenangan Pasangan (TPPP) telah secara resmi menyerahkan rekomendasi untuk bakal calon kepala daerah di Kepulauan Bangka Belitung. Penyerahan ini dilakukan di Kantor DPP Partai Hanura yang terletak di lantai 18 City Tower, Jakarta Pusat.

Pertama, untuk posisi calon Bupati dan Wakil Bupati. Kedua, untuk posisi calon Walikota dan Wakil Walikota. Kedua rekomendasi yang diterima oleh Samuel Then, Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Bangka Belitung tersebut diserahkan oleh Rudi, bidang Hukum TPPP dan Syahrazad, Bendahara TPPP di ruang kerja TPPP.

Pada kesempatan yang sama, rekomendasi untuk calon Walikota dan Wakil Walikota Kupang Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, juga diserahkan. Ketua DPD Partai Hanura NTT, Refafi Gah, menerima rekomendasi tersebut atas nama pasangan Jonas Salean, SH., M.Si., dan Sukardan Aloysius, S.H., M.Hum. Untuk Rekomendasi NTT diserahkan oleh Drs. Akhmad Muqowam, Dewan Pengawas TPPP sekaligus Ketua Bappilu DPP Partai Hanura bersama Ir. Bahran Andang, MT, Sekretaris TPPP.

Rekomendasi ini sangat penting karena menjadi salah satu persyaratan utama dalam proses pencalonan. Surat ini mencakup dukungan dari partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat minimal, yaitu 20 persen kursi DPRD Kabupaten/Kota atau setidaknya 25 persen suara pemilih.

Tahap selanjutnya adalah verifikasi dan validasi oleh TPPP Pusat. Setelah semua prosedur terpenuhi, DPP Hanura akan mengeluarkan Surat Keputusan Model B.Persetujuan.Parpol.KWK, yang merupakan dokumen akhir untuk persetujuan pencalonan oleh partai politik. buatkan judul berita

PARTAI HANURA SERAHKAN REKOMENDASI UNTUK BAKAL CALON WALIKOTA DI PRABUMULIH DAN AMBON

Jakarta, Bappilu – Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura, melalui Tim Penjaringan, Penetapan, dan Pemenangan Pasangan (TPPP), bersama Ir. Bahran Andang, MT, Sekretaris TPPP, telah resmi menyerahkan rekomendasi kepada Drs. Idham Tergun, M.M sebagai Bakal Calon Walikota Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan, rekomendasi tersebut diterima oleh Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Sumsel, Akhmad Al Azhar.

Selain itu, pada kesempatan yang sama, rekomendasi untuk Bakal Calon Walikota Kota Ambon, Provinsi Maluku juga diserahkan kepada Abubakar Talaohu, Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Maluku. Acara penyerahan ini berlangsung di kantor DPP Partai Hanura yang berlokasi di City Tower, lantai 18, Jakarta Pusat.

Surat rekomendasi ini sangat penting karena menjadi salah satu persyaratan utama dalam proses pencalonan. Dokumen ini mencakup dukungan dari partai politik atau gabungan partai politik dengan syarat minimal 20 persen kursi DPRD Kabupaten/Kota atau setidaknya 25 persen suara pemilih.

Tahap selanjutnya adalah verifikasi dan validasi oleh TPPP Pusat. Setelah prosedur ini terpenuhi, DPP Hanura akan mengeluarkan Surat Keputusan Model B.Persetujuan.Parpol.KWK, yang merupakan dokumen akhir untuk persetujuan pencalonan oleh partai politik.

TPPP PARTAI HANURA SERAHKAN REKOMENDASI CABUP-CAWABUP INTAN JAYA DAN SERAM BAGIAN TIMUR

Jakarta, Bappilu – Dewan Pimpinan Pusat Parai Hanura melalui Tim Penjaringan, Penetapan, dan Pemenangan Pasangan (TPPP) bersama Ir. Bahran Andang, MT, Sekretaris TPPP, memberikan rekomendasi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah atas nama Bernadus Kobogau, S.E & Melianus Agimbau.

Pada hari yang sama, dilakukan penyerahan rekomendasi Bakal Calon Bupati Kab. Seram Bagian Timur Provinsi Maluku kepada Mahyudin Rumata. Penyerahan rekomendasi kepada mereka dilakukan di kantor DPP Partai Hanura, City Tower, Lt.18, Jakarta Pusat.

Surat rekomendasi ini adalah dokumen penting yang diperlukan untuk memenuhi syarat pencalonan yang mencakup dukungan partai politik atau gabungan partai politik, dengan minimal 20 persen dari kursi DPRD Kabupaten/Kota atau suara minimal 25 persen.

Selanjutnya, proses ini akan diverifikasi dan divalidasi oleh TPPP Pusat. Setelah semua prosedur ini terpenuhi, DPP Hanura akan menerbitkan Surat Keputusan Model B.Persetujuan.Parpol.KWK, yang merupakan dokumen final untuk persetujuan calon oleh partai politik.