MANDULNYA PENGAWASAN DPR TERHADAPTINDAKAN POLITIS PRESIDEN DI PILPRES 2024

Opini, Bappilu – Akhir-ahir ini sejumlah civitas akademika dari berbagai kampus di Indonesia yang terdiri dari guru besar, dosen, mahasiswa, serta alumni bergerak dan menggelar pernyataan sikap terhadap berbagai penyimpangan kekuasaan di era pemerintahan Presiden Jokowi. Titik pandang (stand point) dari gerakan tersebut terpusat pada sikap, itikad dan tindakan Presiden Jokowi dalam Pilpres 2024 yang terkesan berpihak kepada salah satu pasangan calon tertentu.

Pertanyaan yang ditimbul di hati publik adalah mengapa fenomena itu sampai terjadi? Kemana wakil-wakil rakyat yang berada di DPR saat ini? Mengapa para Anggota DPR dan DPR secara kelembagaan tidak menggunakan kewenangan pengawasannya, dan bahkan terkesan diam melihat penyimpangan kekuasaan yang terjadi?

Jika ditinjau dari perspektif pola hubungan antara eksekutif dan legislatif, kondisi diamnya DPR saat ini, menunjukkan adanya hubungan yang tidak seimbang antara Presiden dan DPR, dimana Presiden lebih dominan jika dibandingkan dengan DPR dalam sistem penyelenggaran pemerintahan negara.

Sebagaimana kita ketahui, pola hubungan Presiden dan DPR terbagi menjadi dua bagian, yaitu dalam hubungan kewibawaan yang formal (de formele gezagsverhouding) dan dalam hubungan riil politik.

hubungan kewibawaan yang formal antara Presiden dan DPR setelah Perubahan UUD 1945, terjadi dalam tiga bidang yaitu; bidang legislasi, bidang anggaran dan bidang pengawasan.

Fungsi DPR yang paling penting dan utama adalah pengawasan (kontrol) terhadap Presiden dalam melaksanakan Undang-Undang dan dalam menjalankan APBN yang telah dibuat dan disetujui bersama antara Presiden dan DPR. Untuk melaksanakan fungsi pengawasan ini, DPR diberikan hak seperti Hak Bertanya, Hak Interpelasi, Hak Angket, serta Mosi di sistem parlementer.

Fungsi pengawasan oleh DPR merupakan mandat kekuasaan dari rakyat kepada wakil-wakilnya di badan legislatif, oleh karenanya hak-hak yang diberikan kepada DPR maupun kepada anggota-anggota DPR merupakan suatu keharusan untuk dilaksanakan karena mengandung suruhan (opdracht), termasuk juga pengawasan terhadap tindakan-tindakan politis Presiden Jokowi di Pilpres 2024.

Pasal 9 Ayat (1) UUD 1945 Perubahan Kedua, mengatur tentang Sumpah Presiden sebelum memegang jabatan. Berdasarkan ketentuan tersebut, ruang lingkup tindakan-tindakan Presiden yang dapat diawasi/dikontrol oleh DPR adalah mencakup, tindakan konstitusional Presiden dan tindakan politis Presiden.

Lingkup pengawasan DPR terhadap tindakan konstitusional Presiden mencakup tindakan-tindakan Presiden untuk memenuhi kewajiban Presiden dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan undang-undang dan peraturannya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 UUD 1945. hal ini hanya mencakup tindakan konstitusional dalam arti sempit.

Sedangkan lingkup pengawasan DPR terhadap tindakan politik Presiden mencakup; sikap, itikad baik, dan tindakan Presiden untuk mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok atau golongan dan atau partainya serta memperhatikan dengan sungguh-sungguh suara DPR

Pertanyaan yang timbul dari penjelasan di atas ialah kemana suara DPR beserta anggota-anggotanya, tatkala penyimpangan kekuasaan yang merusak demokrasi Indonesia semakin terlihat nyata? Apakah sedang sibuk berkampanye mempertahankan kursinya? Mengapa harus kampus-kampus yang bergerak dan berteriak untuk mengawasi sekaligus menegur tindakan-tindakan politis Presiden Jokowi di Pilpres 2024 ini, yang dianggap lebih mengutamakan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan di atas kepentingan bangsa dan negara.

ditulis oleh Dr. Teguh Satya Bhakti, SH.,MH, Anggota TPN Ganjar Mahfud, Direktorat Sengketa Pilpres dan Koordinator Divisi Hukum Bappilu DPP Partai Hanura